Rabu 19 Jun 2024 15:15 WIB

KLHK: Indonesia Patahkan Mitos Lewat Restorasi Gambut 5,5 Juta Hektare

Pemerintah juga melakukan pemulihan di area luar konsesi.

Red: Satria K Yudha
Seorang laki-laki melintas di samping plang Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Londerang, Muara Sabak Barat, Jambi, Selasa (19/4/2022).
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Seorang laki-laki melintas di samping plang Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Londerang, Muara Sabak Barat, Jambi, Selasa (19/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Indonesia telah berhasil mematahkan mitos bahwa lahan gambut terdegradasi tidak dapat dipulihkan. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan merestorasi 5,5 juta hektare lahan gambut sejauh ini.

"Ada satu mitos yang berhasil kita patahkan selama 10 tahun itu, yaitu mitos bahwa gambut itu tidak bisa dipulihkan," ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam diskusi daring yang dipantau daring dari Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga

Dalam diskusi membahas tata kelola dan restorasi gambut itu, Sigit mengatakan Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat dalam beberapa rentang waktu, termasuk pada 2015 yang terjadi di lahan seluas 2,6 juta hektare.

Terkait hal itu, kata dia, selama 10 tahun terakhir Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan strategi pencegahan sekaligus pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Diambil juga tindakan hukum kepada individu dan korporasi yang terbukti terlibat dalam kerusakan ekosistem gambut di Tanah Air.