Jumat 21 Jun 2024 14:59 WIB

Mendesak, Jaminan Sosial Pekerja Informal

Pekerja informal memerlukan dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pekerja informal.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pekerja informal.

Oleh : Hardy R. Hermawan*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pekerja sektor informal di Indonesia sepertinya akan kembali bertambah di tahun 2024 ini. Februari silam, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, komposisi pekerja informal mengalami penurunan menjadi 59,17 persen dari total penduduk bekerja. Jumlah pekerja di sektor informal tercatat 84,13 juta orang. Sebaliknya, penduduk yang bekerja di sektor formal meningkat 0,95 persen poin menjadi 40,83 persen atau setara 58,05 juta orang. Namun, belakangan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur di Indonesia.

Pada paruh pertama tahun 2024, gelombang PHK terjadi di sejumlah industri padat karya di Indonesia. Mereka yang bergiat di industri tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman banyak yang harus kehilangan pekerjaan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), dalam rilisnya pada awal Juni 2024 menyatakan, sudah ada 100 ribu pekerja industri padat karya yang mengalami PHK di tahun 2024 ini.

Baca Juga

Bahkan PHK juga terjadi di industri teknologi, media, dan e-commerce seperti Tokopedia. BP Jamsostek mengaku telah mencairkan 892 ribu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 13,55 triliun karena peserta kehilangan pekerjaan, baik lantaran mengundurkan diri atau terkena PHK.

Boleh jadi, sebagian dari mereka yang tersisih dari sektor formal akan berusaha mempertahankan hidup dengan bekerja di sektor informal. Secara ketegori, bekerja di sektor informal, memiliki status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja lepas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar. Umumnya, mereka tak lagi memiliki jaminan sosial, terutama jaminan sosial ketenagakerjaan. Laporan BP Jamsostek pada 2022 menyatakan, peserta aktif dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) hanya mencakup sekitar 5,19 persen dari total pekerja informal.