REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Buya Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah
Berdasarkan keterangan Kepala PPATK jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Bahkan kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024.
Sesuai dengan amanat konstitusi, di mana tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, mencerdaskan dan mensejahterakan mereka, maka pemerintah harus turun menghadapi masalah ini secara bersungguh-sungguh. Apalagi dampak buruk yang ditimbulkan praktek judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain.
Untuk itu, Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi memberantas judi online. Selain itu, Muhammadiyah juga memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan satgas dalam rangka memberantas judi online dengan melakukan tiga hal.
Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas akan memblokir semua situs judi online. Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya. Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka.
Jadi dengan adanya Satgas ini diharapkan pemberantasan judi online di negeri ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar jangan ada dari warga bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi. Karena karena jika hal itu sampai terjadi maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit.
Karenanya, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktek judi online tersebut sampai ke akar-akarnya. Apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut, sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.