Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Malaysia

Senin 24 Jun 2024 11:10 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia, pada Sabtu (21/6/2024).

Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia, pada Sabtu (21/6/2024).

Foto: dok Republika
Petugas mengamankan 100 eko reptil yang dikemas dalam tiga kotak gabus.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia, pada Sabtu (21/6/2024). Dari penggagalan penyelundupan yang terlaksana di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan 100 ekor reptil yang dikemas dalam tiga koli kotak gabus/styrofoam dan diberitahukan sebagai kepiting.

"Dalam pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara, petugas menemukan tiga koli kotak gabus berisikan 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, 3 ekor biawak, dan 1 ekor ular yang diselundupkan dengan modus menyamarkan reptil tersebut sebagai kepiting," rinci Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Baca Juga

Diketahui, kotak gabus berisikan reptil tersebut dibawa seorang pengirim berinisial I ke Pelabuhan Teluk Nibung dan diserahkan kepada eksportir untuk dikirim ke Malaysia. Saat ini, Bea Cukai Teluk Nibung masih berupaya melakukan pendalaman terhadap pengirim berinisial I yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

Adapun barang bukti telah dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, bersama Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. "Reptil tersebut selanjutnya akan kami serah terimakan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, mengingat perlu adanya penanganan khusus terhadap hewan-hewan tersebut," ujar Nurhasan.

Disinyalir, reptil yang diselundupkan termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang bertujuan memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Dalam proses eksportasi hewan juga diperlukan izin dari Badan Karantina Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu dampak positif dari program aksi perubahan yang sedang dilaksanakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dalam upaya penataan dan penertiban pelabuhan," tegas Nurhasan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler