Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Luwu dan Batu

Senin 24 Jun 2024 17:32 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai gelar sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dan Kota Batu, Jawa Timur.

Bea Cukai gelar sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dan Kota Batu, Jawa Timur.

Foto: Ditjen Bea Cukai
Pihaknya menemukan dan menindak ratusan bungkus rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Cegah peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah, Bea Cukai gelar sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dan Kota Batu, Jawa Timur.

Di Kabupaten Luwu, Bea Cukai Malili menggelar operasi pasar terhadap rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu pada 12-14 Juni 2024. Menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu dan beberapa OPD setempat, petugas gabungan mengunjungi puluhan toko dan kios yang menjual rokok di Kecamatan Ponrang, Kecamatan Larompong, Kecamatan Suli dan Kecamatan Walenrang. Operasi pasar juga menyasar beberapa pasar tradisional seperti Pasar Padang Sappa, Pasar Rakyat Larompong, Pasar Lama Suli dan Pasar Karetan.

Baca Juga

“Petugas memeriksa produk rokok guna memastikan rokok tersebut legal. Disamping itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan warga mengenai ciri dan karakteristik rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan serta mekanisme pelaporannya apabila menemukan produk rokok ilegal,” jelas Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar melalui keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Encep menjelaskan, dalam operasi pihaknya menemukan dan menindak ratusan bungkus rokok ilegal dengan setidaknya 15 merek yang beredar di sejumlah titik di Kabupaten Luwu. Beberapa tidak dilekati pita cukai (polos) dan beberapa dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya.

“Jadi terdapat beberapa ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, atau terdapat pita cukai tapi dengan kondisi bekas, tidak sesuai peruntukan, atau pita cukai palsu,” jelasnya.

Sementara di Batu, Bea Cukai Malang laksanakan penyuluhan kampanye gempur rokok ilegal melalui kegiatan Sobo Pasar. Sobo Pasar kali ini dilakukan Bea Cukai Malang di Pasar Induk Among Tani, Kelurahan Temas, Kota Batu pada Kamis (20/6/2024).

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan, tentunya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait kampanye gempur rokok ilegal kepada kios penjual rokok serta masyarakat yang berkunjung ke pasar,” ujar Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler