REPUBLIKA.CO.ID, COPENHAGEN -- Pemerintah Denmark mulai 2030 akan mengenakan pajak emisi karbon bagi eksportir daging babi dan pangan yang dihasilkan dari perternakan. Jika terealisasi, Denmark menjadi negara pertama yang mengenakan pajak CO2 pada hewan ternak dan berharap diikuti negara lain.
Pajak itu pertama kali diusulkan pada Februari lalu oleh pakar yang ditunjuk pemerintah untuk membantu Denmark mencapai target untuk memangkas emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebanyak 70 persen dari tingkat tahun 1990. Target ini mengikat secara hukum.
Pemerintah yang berhaluan moderat mendapatkan kompromi dari petani, industri, serikat buruh dan organisasi lingkungan mengenai kebijakan yang berhubungan dengan peternakan pada Senin (24/6/2024) malam. Sektor peternakan merupakan sumber emisi CO2 terbesar Denmark.
"Kami akan menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan pajak CO2 pada pertanian sesungguhnya. Negara lain akan terinspirasi dengan ini," kata Menteri Perpajakan Jeppe Bruus dari Partai Demokrat Sosial, Selasa (25/6/2024).