Rabu 26 Jun 2024 22:24 WIB

Pentingnya Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja Informal

Para pekerja informal mendapat manfaat program perlindungan.

Red: Muhammad Hafil
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian.
Foto: Dok Republika
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian mendorong pekerja, khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, ada banyak manfaat jaminan perlindungan yang akan didapatkan.

"Dengan membayar iuran Rp 16.800 untuk pekerja bukan penerima upah (nonformal), maka peserta akan mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, perawatan pengobatan tanpa batas biaya, ada beasiswa yang diberikan kepada anak pekerja ketika pencari nafkahnya meninggal dunia," ujar Deny di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga

Sebagai contoh, lanjut Deny, pada pekan lalu, ada seorang driver ojek online yang baru mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama empat hari. Dia mendapat musibah kecelakaan saat bekerja.

Lalu, dia dibawa ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan dirawat hingga saat ini. "Kita sudah mengeluarkan uang untuk biaya perawatan hingga hampir Rp 280 juta," ujar Deny.