Rabu 26 Jun 2024 22:24 WIB

Pentingnya Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja Informal

Para pekerja informal mendapat manfaat program perlindungan.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian.
Foto: Dok Republika
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian mendorong pekerja, khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, ada banyak manfaat jaminan perlindungan yang akan didapatkan.

"Dengan membayar iuran Rp 16.800 untuk pekerja bukan penerima upah (nonformal), maka peserta akan mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, perawatan pengobatan tanpa batas biaya, ada beasiswa yang diberikan kepada anak pekerja ketika pencari nafkahnya meninggal dunia," ujar Deny di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga

Sebagai contoh, lanjut Deny, pada pekan lalu, ada seorang driver ojek online yang baru mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama empat hari. Dia mendapat musibah kecelakaan saat bekerja.

Lalu, dia dibawa ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan dirawat hingga saat ini. "Kita sudah mengeluarkan uang untuk biaya perawatan hingga hampir Rp 280 juta," ujar Deny.

Deny sangat berharap, para pekerja sektor informal ini bisa mendapatkan akses kemanfaatan program karena manfaatnya yang sangat tinggi. "Bisa dibayangkan kalau pekerja informal membayar iuran Rp 16.800 setiap bulan, lalu meninggal, maka (ahli waris) dapat Rp 42 juta," ujar Deny.

Karena banyaknya manfaat yang didapat jika pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Deny, program perlindungan ini diharapkan semakin diminati oleh masyarakat. Namun sayangnya, sekarang di Jakarta, baru 853.150 pekerja informal yang baru terdaftar sebagai peserta. Masih ada sekitar 1,4 juta pekerja di sektor informal belum terlindungi program ini.

Untuk itu, Deny mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat, khususnya pekerja informal tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Di mana, BPJS Ketenagakerjaan melibatkan tokoh masyarakat siapa.

"Kita libatkan RT, RW, Lurah, sehingga kesadaran mereka terbentuk. Nah sekarang kami sudah membangun juga jaringan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk mempermudah iuran peserta," ujar Deny.

Di antaranya, pekerja informal yang mau dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa bayar melalui Tokopedia atau Gopay. Mereka juga bisa bayar melalui Indomaret melalui Alfarmart.

"Bahkan kami sudah memperluas jaringan bayar melalui mana kantor Pos, bayar melalui agen Bri Link. Jadi mereka yang sudah jadi peserta tidak perlu datang ke kantor lagi. Itulah kemudahan-kemudahan yang kami berikan," ujar Deny.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT)

Pada kesempatan itu, Deny juga menyampaikan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja yang ingin membeli atau merenovasi rumah.

"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Deny.

MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp 200 juta, serta KPR maksimal Rp 500 juta.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," ujar Deny.

Deny akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mengenalkan program tersebut kepada masyarakat luas.

"Ada banyak penawaran menarik jika pekerja memanfaatkan layanan tambahan ini. Mulai dari subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun," katanya

Untuk bisa memanfaatkan MLT ini, lanjut Deny, caranya mereka tinggal pilih rumahnya di mana dan ketemu dengan pihak Bank BTN. Pekerja cukup berikan kartu peserta kepada Bank BTN, dan akan diverifikasi layaknya orang mau membeli rumah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement