Wednesday, 27 Zulhijjah 1445 / 03 July 2024

Wednesday, 27 Zulhijjah 1445 / 03 July 2024

Fasilitas Gudang Berikat untuk Dorong Pertumbuhan Industri di Banten

Senin 01 Jul 2024 13:11 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

PT Joowon Tech Indonesia, pada Rabu (26/6/2024) menerima izin fasilitas gudang berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.

PT Joowon Tech Indonesia, pada Rabu (26/6/2024) menerima izin fasilitas gudang berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.

Foto: Bea Cukai
Perusahaan ini mengajukan perizinan untuk gudang yang berlokasi di kawasan Cikupa.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- PT Joowon Tech Indonesia, pada Rabu (26/6/2024) menerima izin fasilitas gudang berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten. Perusahaan ini mengajukan perizinan untuk gudang yang berlokasi di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan lokasi tersebut, PT Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, yang merupakan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio memberikan penjelasan tentang fasilitas gudang berikat. "Ini (gudang berikat) merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali," ujar Rahmat melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Baca Juga

Dengan memeroleh izin fasilitas gudang berikat, PT Joowon Tech Indonesia akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.

Seremoni pemberian izin fasilitas tersebut didahului dengan pemaparan proses bisnis perusahaan. Dalam pemaparannya, perwakilan perusahaan menjelaskan company profile, sistem pengendalian internal, nature of bussiness, sistem IT iventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan, yang dilanjutkan tanya jawab oleh petugas Bea Cukai.

"Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. PT Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya oleh Bea Cukai Tangerang. Ini semua bertujuan supaya Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat.

Setelahnya, diselenggarakan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten. Janji layanan untuk penerbitan perizinan perusahaan ialah satu jam setelah pemaparan selesai dilaksanakan.

“Dengan diterbitkannya perizinan gudang berikat kepada PT Joowon Tech Indonesia, kami berharap agar perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perputaran roda ekonomi Indonesia. Tentunya pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan keselarasan dengan aturan yang berlaku,” tegas Rahmat

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler