Saya tidak akan mengatakan bahwa seorang mantan pejabat tingkat menteri, panglima, dan yang setara dengan itu jika masih ingin jadi bupati, wali kota, ataupun gubernur bertentangan dengan UU. Semuanya boleh saja, secara legal formal tidak ada masalah. Bahkan, mantan menteri boleh jadi camat, sekiranya jabatan camat itu bisa diraih...
Berita Lainnya