Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Kenali Jenis-Jenis Status Saat Tracking Barang Kiriman Luar Negeri

Selasa 09 Jul 2024 14:01 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai menyediakan akses tracking barang kiriman melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Bea Cukai menyediakan akses tracking barang kiriman melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Foto: Bea Cukai
Masyarakat perlu memahami jenis-jenis status barang kiriman yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya, Bea Cukai menyediakan akses tracking barang kiriman melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Status barang kiriman akan tertera di sana, dan masyarakat perlu memahami jenis-jenis status barang kiriman yang ada.

"Tracking barang kiriman prosesnya mudah dan cepat. Langkahnya dimulai dari membuka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman lalu masukkan nomor tracking/consignment note/resi/airway bill pada kolom yang tersedia dan masukkan keycode sesuai yang tertera pada layar. Terakhir, klik submit dan see details untuk melihat status barang kiriman," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar beri penjelasan langkah-langkah tracking barang kiriman.

Baca Juga

Apabila status yang didapatkan "Hasil pencarian: Data tidak ditemukan" maka ada beberapa kemungkinan, yaitu barang belum tiba di Indonesia; barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos; atau barang memang tidak pernah ada (indikasi penipuan). Lalu, ketika dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih diperlukan proses validasi, maka status yang muncul ialah "Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai". Setelah proses validasi selesai, maka statusnya berganti menjadi "Selesai validasi sistem Bea Cukai".

Selanjutnya, jika status yang muncul adalah "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes", artinya petugas Bea Cukai telah menetapkan pungutan negara sesuai data di dokumen barang yang dilampirkan. Namun, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.