REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau bekerja sama dengan Tim Penindakan KPU Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis lakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di Provinsi Riau. Kegiatan penindakan dilakukan pada Selasa (3/7/2024) di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau, Sehat Yulianto, menceritakan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Riau terhadap mobil-mobil angkutan barang yang keluar dari kapal untuk rute Batam-Pakning,” ujarnya.
Saat melakukan pemeriksaan, ujar Sehat, terdapat pengemudi dua unit mobil pikap yang langsung meninggalkan kendaraannya di tempat. Tim penindakan langsung menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan pada mobil yang ditinggalkan pengemudinya tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai,” jelas Sehat.
Sehat menjelaskan bahwa modus yang dipakai pelaku penyelundupan adalah modus false compartment atau modus menyembunyikan barang dengan dinding palsu agar tidak mudah terdeteksi. Modus seperti ini biasanya digunakan untuk penyelundupan narkotika, sehingga saat pemeriksaan dilakukan, petugas melibatkan dua ekor anjing pelacak narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas telah menindak barang bukti berupa MMEA ilegal asal impor sejumlah 732 botol dengan berbagai merek dan rokok ilegal asal impor sebanyak 45.800 batang dengan merek VR 7.
Sehat mengungkapkan saat ini seluruh barang hasil penindakan (BHP) sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Penindakan ini merupakan wujud hadirnya Bea Cukai di masyarakat sebagai community protector. Kami harap tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Riau,” kata Sehat.