REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan. Lantas, tahukah kamu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.
Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun. Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Selain itu, untuk mendapatkan pembebesan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.
“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” jelas Encep.
Kemudian, dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. “Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” ucap Encep.