Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Hasil Penindakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Senin 22 Jul 2024 13:31 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Mataram gelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7/2024).

Bea Cukai Mataram gelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7/2024).

Foto: dok Republika
Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Bea Cukai Mataram gelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7/2024). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di lapangan apel Kantor Bea Cukai Mataram, kemudian dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kebon Kongok sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melalui Direktur Pengelola Kekayaan Negara.

Baca Juga

“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Arya.

Arya merinci BMMN yang dimusnahkan meliputi 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 96.622 gram tembakau iris (TIS); 240 butir obat-obatan; 560,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 9 unit telepon genggam. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8.319.060.150,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.446.726.996,00.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, seperti perwakilan dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah setempat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha, seperti PT Angkasa Pura, perwakilan perusahaan jasa ekspedisi, serta perwakilan awak media.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 331 penindakan sampai dengan bulan Maret 2024,” ujar Arya.

Arya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB berserta aparat penegak hukum yang terkait atas dukungannya selama ini kepada Bea Cukai Mataram dalam upaya pemberantasan barang-barang ilegal.

“Pemusnahan ini dilakukan secara transparan untuk mempertanggungjawabkan hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Mataram, sekaligus sebagai sarana publikasi Bea Cukai yang bekerja secara legal,” ujar Arya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler