REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor. Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai, yang bertugas memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, berikut penjelasannya.
1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri. "Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dan lainnya," jelasnya.
Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, Penyelenggara Pos bertindak sebagai kuasa dari Penerima Barang (Importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.
Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman beacukai.go.id/barangkiriman selanjutnya memasukan nomor tracking/resi barang kiriman pada kolom yang tersedia.
2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai
Disebutkan Encep, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Penyelenggara Pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).
"Petugas penyelenggara pos bertanggungjawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke Penyelenggara Pos," ujarnya.
Terhadap barang kiriman luar negeri tersebut pula, Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor(PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh. Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
“Pengenaan bea masuk untuk barang kiriman luar negeri menjadi wujud upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan," lanjut Encep.
Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI... (baca halaman selanjutnya)