Selasa 23 Jul 2024 14:38 WIB

Bea Cukai Paparkan Beberapa Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri

Setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai impor.

Red: Gita Amanda
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Foto: Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor. Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai, yang bertugas memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, berikut penjelasannya.  

Baca Juga

1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri. "Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dan lainnya," jelasnya.