REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Multay International Indonesia, perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) dari Bea Cukai, berhasil mengekspor produk furnitur berupa meja dengan nilai ekspor mencapai Rp 340 juta dengan negara tujuan Australia pada Senin (22/7/2024). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan bahwa PT Multay International Indonesia merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang yang mulai menggunakan fasilitas KITE IKM pada tahun 2021.
Fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan kepada industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor berupa pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Fasilitas fiskal ini juga diberikan terhadap bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi indusri kecil menengah.
PT Multay International Indonesia merupakan perusahaan furnitur asal Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, yang telah memiliki pasar ekspor di Uni Emirat Arab (UEA), Australia, Inggris, dan beberapa negara di Eropa lainnya. Perusahaan yang berinduk di Inggris tersebut telah berhasil menyerap 146 tenaga kerja yang Sebagian besar adalah masyarakat sekitar, termasuk warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, pemuda putus sekolah, dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Siti mengungkapkan fasilitas KITE IKM memungkinkan PT Multay International Indonesia mengimpor bahan baku dengan lebih mudah dan murah, sehingga dapat bersaing di pasar internasional. Efisiensi dalam penggunaan bahan baku hingga ke potongan terkecil menjadi salah satu kunci sukses mereka dalam produksi furnitur yang ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.
“Melalui fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Semarang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan maksimal guna mendukung produk dalam negeri bersaing di kancah global,” kata Siti.