Rabu 07 Aug 2024 06:00 WIB

Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Diatur Perpres

Kepala daerah telah menerima duplikat bendera pusaka.

Penyerahan duplikat bendera pusaka kepada kepala daerah oleh BPIP.
Foto: Dok Republika
Penyerahan duplikat bendera pusaka kepada kepala daerah oleh BPIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi membagikan Duplikat Bendera Pusaka, Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila kepada 205 Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Penyerahan itu dilakukan di Balai Samudra, Jakarta, Selasa (6/8/24)

Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza, acara dilanjutkan dengan menyaksikan tayangan Cerita Ibu Megawati Soekarnoputri bertajuk “Bu Mega Bercerita Tentang Sang Saka Merah Putih” Kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila. Sebelumnya, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri telah menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka kepada Gubernur seluruh Indonesia pada Senin, (5/8/2024).

Baca Juga

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi,  menyampaikan bahwa Penyerahan Duplikat Bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,”ujarnya.

Prof Yudian mengatakan kepada para Bupati/Walikota untuk senantiasa mensyukuri nikmat kemerdekaan, yang penuh perjuangan dan negara yang sangat di kasihani Tuhan dari segi sumber daya alamnya dan sumber daya konstitusionalnya.

“Yang paling utama ketika dikibarkan pada tanggal 17 Agustus itulah yang menjadi bukti bahwa kita menjadi bangsa yang paling dikasihani Tuhan dari segi Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Konstitusionalnya, ini yang wajib kita syukuri,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPIP melaporkan dalam acara tersebut bahwa Pelaksanaan Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka telah dan akan dilakukan selama 3 hari dimulai pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan hari rabu tanggal 7 Agustus 2024.

“Pada hari ini, terdapat 205 Kabupaten/Kota yang hadir pada acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada Bupati/Walikota Se-Indonesia,” ujarnya.

Tonny mengatakan, bahwa Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.

“Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. Kami berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Lebih Lanjut, Tonny menyampaikan makna dari acara pembagian duplikat bendera pusaka kepada seluruh kepala daerah adalah sebagai satu simbol negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan perlu dijaga marwahnya.

“Makna terkait penyerahan duplikat bendera pusaka, luar biasa, karena bendera melambangkan satu simbol negara, melambangkan suatu jati diri bangsa, dan identitas bangsa Indonesia, sehingga kalau tanpa bendera merah putih tentunya Indonesia tidak akan merdeka,” tegasnya.

Tonny mengucapkan terima kasih kepada para Bupati/Walikota yang hadir mengambil secara langsung Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu Bupati/Walikota sekalian, juga apresiasi setinggi-tingginya kepada kepada semua pihak yang telah turut andil dalam menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement