Jumat 09 Aug 2024 14:00 WIB

Pemerintah Resmikan Dana Lingkungan untuk Masyarakat

Dana lingkungan diperuntukkan bagi aksi-aksi nyata masyarakat di tingkat akar rumput.

Peserta memungut sampah saat kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta memungut sampah saat kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan siap mendukung aksi dan kinerja nyata masyarakat terkait lingkungan hidup melalui layanan dana lingkungan. Hal ini ditandai dengan peresmian Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dalam puncak Festival LIKE 2 di Jakarta, Jumat (9/8/2024)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, selain penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyektif Reforma Agraria (TORA), dan SK peremajaan sawit rakyat, dilakukan pula penyerahan sertifikat Layanan Dana Masyarakat Untuk Lingkungan.

"Menandai hadirnya Layanan Dana Masyarakat Untuk Lingkungan dari BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) bukan APBN," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dia mengatakan, Layanan Dana Masyarakat Untuk Lingkungan dari BPDLH diproyeksikan dengan skala senilai 2.000 sampai dengan 50 ribu dolar AS. Dia menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari filantropi dan kerja sama iklim dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemerintah Norwegia dan Jerman serta berbagai badan internasional lain seperti Green Climate Fund (GCF) dan Bezos Earth Fund (BEF).

Dana-dana tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi aksi-aksi nyata masyarakat di tingkat akar rumput, termasuk yang terkait dengan aksi iklim dan pencapaian target penurunan emisi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) juga aksi lingkungan dan ekonomi sirkular.

Menteri LHK mengatakan fasilitasi pendanaan tersebut merupakan perwujudan dari arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak empat tahun lalu, agar mendukung aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat dan perlu mendapatkan dukungan.

Dia mencontohkan pendanaan tersebut dapat diberikan kepada penerima Kalpataru, Sekolah Adiwiyata, perguruan tinggi, bank sampah, aksi penanaman pohon, restorasi gambut dan mangrove, serta berbagai pihak yang melakukan aksi nyata lain terkait lingkungan hidup.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement