Jumat 09 Aug 2024 15:30 WIB

Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Mal, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Sambil Belanja 

Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

Rep: Bayu Adji P / Red: Satria K Yudha
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI menambah 12 gerai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan atau mal wilayah Jakarta. Penambahan layanan itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, karena bisa dilakukan sambil berbelanja di mal.

Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, penambahan layanan itu dilakukan untuk memfasilitasi transaksi nontunai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, di gerai-gerai itu, masyarakat dapat membayat pajak dengan menggunakan layanan e-channel Bank DKI seperti JakOne Mobile, Cash Management System, dan EDC Bank DKI. 

"Dengan ditambahkannya layanan pada gerai Samsat di berbagai titik perbelanjaan dapat makin memudahkan wargaJakarta dalam membayar pajak. Itu juga meningkatkan peran Bank DKI dan mitra kolaborasi dalam penerimaan pajak daerah, yang nantinya akan bermanfaat pada pembangunan di Jakarta,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (8/8/2024)

Adapun layanan pembayaran pajak pada 12 gerai Samsat tersebar pada beberapa lokasi pusat perbelanjaan strategis. Pusat perbelanjaan yang dimaksud antara lain ITC Cempaka Mas, Grand Indonesia, Blok M Square, Gandaria City, Mall Metro Kebayoran, ITC Kuningan, Pluit Village, Pasar Pagi Mangga Dua, Koja Trade Mall, Mall Taman Palem, Lindeteves Trade Center Glodok, dan Pusat Grosir Cililitan.

Diketahui, peningkatan kemudahan dan aksesibilitas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan setelah adanya kerja sama antara Bank DKI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama pada Rabu (7/8/2024).

Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengaku berterima kasih kepada para pemangku kepentingan atas dukungan dan kepercayaan mereka. Dengan dukungan dan kerja sama itu, Bank DKI dalam mempermudah proses pembayaran pajak. 

"Bank DKI berkomitmen untuk menyediakan layanan pembayaran pajak yang mudah dan nyaman melalui berbagai upaya sinergi. Melalui kerja sama ini, Bank DKI siap mendukung penyediaan layanan pembayaran pajak dengan menghadirkan petugas pelayanan yang terlatih dan infrastruktur perbankan yang prima," ujar Agus.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi berharap kerja sama yang dilakukan itu dapat menghadirkan kemudahan dan kenyamanan pembayaran pajak bagi masyarakat. Di sisi lain, kerja sama itu diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. 

“Bank DKI senantiasa mengutamakan pelayanan yang profesional dan inovatif untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi para nasabah. Melalui berbagai inovasi layanan digital dan sinergi yang terjalin, Bank DKI bertekad untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta,” kata Arie.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement