Ahad 11 Aug 2024 15:27 WIB

Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Tersangka sempat melarikan diri sebelum ditangkap polisi.

Pemerkosaan (ilustrasi). Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Aceh.
Foto: sripoku.com
Pemerkosaan (ilustrasi). Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Seorang ayah di Daerah Istimewa Aceh, berinisial AR (46 tahun) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Akibatnya, AR yang berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, terancam hukuman qubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali.

Warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AR ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

“Korban merupakan berusia 16 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Aceh Barat, seperti dinukil dari Antara.

Ia menuturkan, AR ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8). AR diduga hendak melarikan diri. Polisi sebelumnya berupaya pengejaran AR setelah korban dan ibunya membuat laporan ke Mapolres Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar baju lengan panjang abu-abu milik korban, selembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, dan pakaian dalam korban. Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan keterangan, korban diketahui hamil pada 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, korban mengaku sakit perut dan kemudian korban melaporkan kepada ibunya perihal kehamilan tersebut.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement