Senin 12 Aug 2024 15:24 WIB

Pendanaan Aksi Iklim Harus Tempatkan Masyarakat Sebagai Subjek

Layanan ini diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Peserta memungut sampah dalam kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta memungut sampah dalam kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tela meluncurkan Layanan Dana Masyarakat dan Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular. Layanan tersebut bertujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemenuhan target penurunan emisi sebesar 140 juta ton CO2eq di sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.

Dana yang disediakan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan peningkatan usaha pengelolaan lingkungan, penanaman pohon, aksi bersih lingkungan, serta penerapan energi baru terbarukan. Lalu apakah pendanaan untuk menurunkan emisi ini efektif sementara target bauran energi diturunkan?

Indonesia Team Lead Interim 350.org Firdaus Cahyadi mengatakan, efektif atau tidaknya layanan ini tergantung pada sejauh mana pemerintah menempatkan posisi masyarakat dalam kegiatannya, apakah masyarakat ditempatkan sebagai subjek atau objek.

Ia menjelaskan terkait pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat misalnya, bila BPDLH ingin membiayainya, pemerintah harus pula mempersiapkan kelembagaan di masyarakat sehingga lembaga itu nantinya yang melanjutkan pengelolaan energi terbarukan bila proyek selesai. Selama ini, kata Firdaus, pemerintah hanya menempatkan masyarakat sebagai objek.