REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tela meluncurkan Layanan Dana Masyarakat dan Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular. Layanan tersebut bertujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemenuhan target penurunan emisi sebesar 140 juta ton CO2eq di sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.
Dana yang disediakan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan peningkatan usaha pengelolaan lingkungan, penanaman pohon, aksi bersih lingkungan, serta penerapan energi baru terbarukan. Lalu apakah pendanaan untuk menurunkan emisi ini efektif sementara target bauran energi diturunkan?
Indonesia Team Lead Interim 350.org Firdaus Cahyadi mengatakan, efektif atau tidaknya layanan ini tergantung pada sejauh mana pemerintah menempatkan posisi masyarakat dalam kegiatannya, apakah masyarakat ditempatkan sebagai subjek atau objek.
Ia menjelaskan terkait pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat misalnya, bila BPDLH ingin membiayainya, pemerintah harus pula mempersiapkan kelembagaan di masyarakat sehingga lembaga itu nantinya yang melanjutkan pengelolaan energi terbarukan bila proyek selesai. Selama ini, kata Firdaus, pemerintah hanya menempatkan masyarakat sebagai objek.
"Sehingga mereka hanya mempersiapkan hal-hal teknis sementara modal sosial di masyarakat tidak dibangun dan diperkuat. Akibatnya, setelah proyek selesai, tidak lagi berkelanjutan. Beberapa proyek-proyek energi terbarukan pemerintah yang mangkrak dapat dijadikan contoh dalam hal ini," katanya, Senin (12/8/2024).
Layanan yang diluncurkan Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) dua pekan lalu ini bagian dari upaya pemerintah menangani perubahan iklim yang terjadi akibat kerusakan lingkungan. Kerusakan yang terjadi menimbulkan efek GRK atau yang umum disebut pemanasan global.
Dalam festival itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pelaksanaan target-target penurunan emisi ini membutuhkan dukungan penganggaran dari berbagai sumber. Negara menyediakan pendanaan yang telah dianggarkan pada APBN dan APBD.
Ia juga menjelaskan selama ini keberhasilan kerja di dalam penanganan perubahan iklim atau kinerja iklim, seluruhnya didanai APBN dan sebagian dari dana hibah, kerja sama luar negeri, kerja sama sektor swasta, dan sumber pendanaan lainnya. Pemerintah juga sudah berusaha untuk menandai dana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (budget tagging), penerbitan green bond yang berbentuk syariah (green sukuk), maupun dana konvensional.
Direktur Penyaluran Dana BPDLH, Damayanti Ratunanda, menjelaskan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dan Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular dapat diakses melalui situs BPDLH. Seluruh proses layanan ini, dilakukan secara daring.
"Masyarakat dengan mudah memiliki akses pembiayaan untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Dalam siaran persnya, KLHK berharap layanan ini dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dan Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular merupakan bagian dari dana kelola BPDLH yang bersumber dari kerja sama Indonesia-Norwegia pada Result Based Contribution tahap 2 dan 3.