Senin 12 Aug 2024 17:27 WIB

KLHK Sediakan Dana Lingkungan untuk Masyarakat, Begini Cara Mengajukannya

Terdapat dua jenis dana yang dapat diakses di layanan BPDLH.

Rep: Mgrol152/ Red: Satria K Yudha
Peserta memungut sampah saat kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta memungut sampah saat kegiatan aksi Bebersih Leuweung di Gunung Putri, Jayagiri, Lembang, Jawa Barat, Sabtu (4/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum lama ini meluncurkan dana lingkungan untuk masyarakat. Dana tersebut dapat diajukan bagi kelompok dan kriteria tertentu melalui laman Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Layanan dana lingkungan untuk masyarakat ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin menyosialisasikan atau mengampanyekan kegiatan lingkungan. Terdapat dua jenis dana yang dapat diakses di layanan BPDLH, yaitu dana hibah dan dana bergulir. 

Dana hibah dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan kampanye atau pelatihan kelompok-kelompok yang sudah terlihat peduli lingkungan. Yang kedua adalah layanan pembiayaan ekonomi sirkular seperti usaha bank sampah atau usaha magot, bentuknya adalah dana bergulir.  Dana bergulir merupakan pinjaman lunak dengan bunga sebesar 0-3 persen. 

“Jadi ada satu yang untuk kegiatan sosial (menanam/gerakan-gerakan) itu bentuknya hibah, nah yang kedua itu dana bergulir. Semuanya di aplikasi,” ungkap Damayanti Ratunanda, Direktur Penyaluran Dana BPDLH seperti dikutip dari laman youtube KLHK.