Rabu 14 Aug 2024 13:05 WIB

Waketum MUI: Melarang Anggota Paskibra Pakai Jilbab Lecehkan Konstitusi dan Agama Islam

Pelarangan jilbab akan memancing kegaduhan di tengah-tengah umat Muslim.

Petugas Paskibraka 2024 perwakilan Sulawesi Tengah,  Zahra Aisyah Aplizya
Foto: Ist
Petugas Paskibraka 2024 perwakilan Sulawesi Tengah, Zahra Aisyah Aplizya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bila benar pihak pemerintah melarang anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) memakai jilbab, maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi RI itu.

Alasan konstitusi sudah dilecehkan sebab dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah.

Baca Juga

Karena itu, kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama Islam.

Tentu saja hal tersebut tidak bisa diterima. Sebab, pihak yang melarang juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement