REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Pemerintah Kota Depok mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama dari Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, pada acara UHC Awards 2024 di The Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta, 8 Agustus 2024 lalu.
Penghargaraan tersebut didapatkan setelah Depok dinilai berhasil menjalankan progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemberian penghargaan diberikan kepada kepala daerah dari 33 provinsi dan 460 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah berhasil meraih predikat UHC pada acara UHC Awards 2024.
Berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), capaian UHC merupakan implementasi dari pelaksanaan sistem JKN. Dimana semua warga dapat mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai serta menjamin layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
Pada 2022, pemerintah menetapkan target nasional UHC sebesar 98% dari seluruh penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Untuk Kota Depok, telah melampaui target nasional tersebut dengan capaian UHC sebesar 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Liziawati mengatakan, keberhasilan Kota Depok melebih target UHC yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak hanya diapresiasi dalam bentuk penghargaan. Di sisi lain, masyarakat juga dapat menerima manfaat dari capaian UHC Pemkot Depok tersebut.
Mary Liziawati menjelaskan, masyarakat kota Depok dapat merasakan manfaat capaian UHC diantaranya sebagai berikut:
1.Dari segi kecepatan layanan, masyarakat yang sakit, yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) dapat langsung dilayani di RS jika dirawat, dan kepesertaan akan aktif paling lama 3x24 jam.
2. Dari segi pembiayaan daerah, UHC ini akan lebih ringan dibandingkan dengan mekanisme bansos.
3. Dari segi cakupan kemanfaatan, UHC ini bisa berdampak lebih luas lagi yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang termasuk kriteria PBI. Karena jika ada satu orang anggota keluarga yang sakit, maka seluruh anggota keluarganya juga akan didaftarkan dalam kepesertaan JKN PBI ini dan akan aktif maksimal 3x24 jam.
4. Memotong jalur birokrasi, karena tidak perlu pengantar dari Kelurahan, bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukannya telah terdaftar sebagai warga Depok.
"Ketentuan ini berlaku bagi warga tidak mampu yang masuk sebagai kriteria PBI, dengan prosedur cukup dengan menunjukkan NIK bagi warga yang dirawat di kelas 3 Rumah Sakit, maksimal 3 x 24 jam sudah aktif dan biaya iuran JKN ditanggung oleh Pemkot Depok," ujar Mary lewat keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, bagi masyarakat yang mampu, berlaku mekanisme cut off. Dimana kepesertaan JKN baru bisa aktif atau baru bisa di manfaatkan dua pekan setelah melakukan pendaftaran.
"Maka dari itu bagi masyarakat yang masuk kategori mampu, dan belum memiliki JKN agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN secara mandiri selagi masih sehat agar bisa mendapatkan manfaat JKN jika sakit," imbuh Mary.