Oleh : DR I Wayan Sudirta, SH MH Anggota Komisi III DPR RI
Dalam pembangunan hukum dan HAM, rapor merah yang disampaikan sebagian kalangan tentang kinerja penegakan hukum yang belum adil dan independen seolah terbukti.
Pemerintah berupaya membangun sebuah sistem hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan, serta independen, profesional, dan akuntabel. Namun begitu pada kenyataannya, politik anggaran pada APBN yang ada masih jauh dalam memenuhi kebutuhan pembangunan sistem hukum yang memadai dan sesuai standar.
Misalnya saja hakim-hakim di daerah dan para aparat penegak hukum terus menerus mengeluh tentang rumah dinas dan biaya operasional yang terbilang sangat tidak realistis. Kekurangan sarana juga terkadang mengganggu independensi serta kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas kerja.
Selanjutnya upaya “elektrifikasi” atau pemenuhan jaringan komunikasi dan pemenuhan sarprasnya boleh dibilang tidak sebanding antar-wilayah atau tidak sesuai prioritas kebutuhan.