Oleh : DR I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP
Solusi permasalahan bangsa
Pancasila yang berakar dari kehidupan bangsa Indonesia tersebut pada hakikatnya mengadung pandangan yang mengutamakan harmoni dalam kehidupan masyarakat. Pengutamaan demikian dikarenakan harmoni merupakan sikap budaya Indonesia yang sama dalam semua kebudayaan Indonesia, yakni manusia Indonesia yang selaras (harmoni) dalam hubungannya dengan alam semesta dan masyarakat
Sebagai sebuah nilai, Pancasila kemudian diadopsi dalam UUD 1945 (khususnya pembukaan). UUD dipahami bersifat futuristik dalam meletakkan dasar dan memberi arah kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan di masa depan.
Apa yang digariskan oleh UUD tersebut kemudian diuji apakah dapat berjalan efektif atau tidak dalam gerak dinamis kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila dalam perkembangan/pelakasanaannya UUD dinilai tidak berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan maka lahirlah tuntutan perubahan.