Thursday, 9 Rabiul Awwal 1446 / 12 September 2024

Thursday, 9 Rabiul Awwal 1446 / 12 September 2024

Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah

Senin 19 Aug 2024 18:10 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara serentak melaksanakan serangkaian sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli-Agustus 2024.

Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara serentak melaksanakan serangkaian sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli-Agustus 2024.

Foto: Bea Cukai
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara serentak melaksanakan serangkaian sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli-Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menegakkan aturan terkait barang kena cukai ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanajr mengatakan, pada periode Juli-Agustus ini ada 5 sosialisasi dan pengawasan rokok ilegal yang dilakukan, masing-masing di Tanjung Balai, Belawan, wilayah Semarang, Banten, dan wilayah Banjarmasin. Di Pulau Durai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyelenggarakan sosialisasi di Balai Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Sementara itu, pada 25 Juli 2024 Bea Cukai Belawan melakukan monitoring dan sosialisasi di wilayah pelabuhan Belawan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal sepanjang bulan Juli.

Baca Juga

Di Semarang, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi selama sepekan, mulai dari 16-25 Juli 2024 di berbagai lokasi termasuk Hotel Sae Inn Kendal dan Aula Kecamatan Gajahmungkur. Sementara di Banten dan Banjarmasin Bea Cukai juga aktif melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal masing-masing di Kecamatan Neglasari, Banten dan Kabupaten Tanah Laut dan Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

“Targetnya pun beragam, mulai dari pemerintah daerah setempat, APH terkait, toko kelontong, hingga masyarakat umum,” ungkap Encep.

“Jadi kami menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat pada ketentuan cukai,” sambungnya.

Serangkaian kegiatan ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Melalui sosialisasi dan pengawasan yang intensif, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kepatuhan pedagang dan kesadaran masyarakat, serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal, sehingga upaya pemberantasan ini dapat berjalan lebih efektif,” tutup Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler