Rabu 28 Aug 2024 06:59 WIB

Implementasi Perjanjian Paris Dipertanyakan, Uni Eropa Digugat

Mahkamah Agung Uni Eropa telah memberikan status prioritas pada kasus ini.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Perubahan iklim (ilustrasi). Kelompok lingkungan menggugat Uni Eropa terkait target iklim.
Foto: www.freepik.com
Perubahan iklim (ilustrasi). Kelompok lingkungan menggugat Uni Eropa terkait target iklim.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Kelompok lingkungan Climate Action Network and the Global Legal Action Network (GLAN) menggugat Komisi Eropa ke pengadilan. Mereka menuntut blok Eropa untuk memperkuat kebijakan iklim dalam upaya menurunkan emisi.

Dalam gugatan ke Mahkamah Agung Pengadilan Umum Uni Eropa, GLAN mengatakan batas emisi nasional untuk sektor transportasi dan pertanian melanggar hukum. Para pegiat lingkungan mengatakan ambang batas yang ditetapkan akan gagal memenuhi target emisi Eropa yang disepakati di Perjanjian Paris 2015. Dalam Perjanjian Paris, dunia sepakat menahan suhu bumi tidak melampaui 1,5 derajat Celsius dari masa pra-industri.

"Kami telah menguraikan bagaimana target 2030 Uni Eropa tidak berasal dari ilmu pengetahuan iklim terbaik yang tersedia," kata pengacara GLAN Gerry Liston, Selasa (27/8/2024).

Juru bicara Komisi Eropa menolak berkomentar mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pembelaan tertulis yang diajukan ke pengadilan pada bulan Juli, Komisi Eropa meminta pengadilan untuk menolak klaim-klaim tersebut karena tidak dapat diterima.

Batas emisi nasional mengharuskan negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengurangi emisi mereka di sektor-sektor transportasi dan pertanian antara 10 persen dan 50 persen dari tingkat 2005. Batas ini dirancang untuk berkontribusi pada tujuan keseluruhan Uni Eropa untuk mengurangi emisi bersih 55 persen pada tahun 2030, sehubungan dengan tingkat tahun 1990.

Para ilmuwan mengatakan emisi dunia perlu dikurangi setengahnya pada tahun 2030 untuk dapat membatasi pemanasan hingga 1,5 derajat Celsius. Para pegiat berpendapat negara-negara kaya dan pencemar besar seperti Uni Eropa harus bergerak lebih cepat dari itu.

Target sektor-sektor yang tercakup dalam batasan nasional lebih rendah  dibandingkan dengan segmen-segmen seperti pembangkit listrik dan industri, yang menurut kebijakan Uni Eropa harus mengurangi emisi lebih dari 60 persen pada tahun 2030, dari tingkat emisi tahun 2005.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Mahkamah Agung Uni Eropa telah memberikan status prioritas pada kasus ini. Hal ini berarti kasus ini akan disidangkan pada tahun 2025. Kasus ini awalnya diajukan pada bulan Februari, tetapi tidak dipublikasikan pada saat itu.

Pengadilan tidak menanggapi permintaan komentar tentang mengapa mereka memberikan prioritas pada kasus ini dibandingkan kasus-kasus lainnya. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement