REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera pelaku pelanggaran, Bea Cukai Malang gelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2024 di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan S-113/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
“Barang yang kami musnahkah antara lain 3.179.684 batang hasil tembakau dan 233 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Secara keseluruhan, nilai barangnya mencapai Rp 4.413.236.020 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.401.102.144,” ungkapnya.
“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” tutup Dwi.