Kamis 29 Aug 2024 18:26 WIB

Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengirim Uang di Padang, Bawa Kabur Rp 2,6 Miliar

Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan perampokan.

apolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian uang milik bank di Padang, Rabu (28/8).
Foto: ANTARA/FathulAbdi
apolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (tengah) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian uang milik bank di Padang, Rabu (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gara-gara terlilit utang, dua oknum polisi nekat merampok mobil pengiriman uang ATM di Padang, Sumatera Barat, Selasa (27/8/2024). Bersama satu pelaku lainnya, mereka bertiga membawa kabur Rp 2,6 miliar.

Namun tak sampai 24 jam setelah kejadian, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus perampokan dan menangkap tiga pelaku. "Pelaku ditangkap sebanyak tiga orang dengan latar belakang satu warga umum dan dua lainnya oknum anggota polisi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers di Padang, Rabu (28/8/2024).

Saat jumpa pers, polisi menghadirkan tiga pelaku yang mengenakan pakaian tahanan biru serta penutup wajah. Mereka hanya tampak tertunduk lesu ketika dihadapkan ke awak media dalam keadaan kedua tangan diborgol.

Irjen Suharyono mengatakan, ketiga pelaku dua oknum polisi adalah NPP (29) berpangkat Briptu, MSAD (21) berpangkat Bripda serta satu pelaku lainnya HS (38 tahun). Suharyono menjelaskan terungkapnya kasus itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman.

"Usia menerima informasi kejadian kami langsung melakukan penyelidikan berbekal petunjuk awal yang dimiliki, hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku," katanya.

Setelah menangkap ketiga pelaku, tim gabungan langsung mendatangi sebuah rumah di Padang tempat uang curian disimpan. "Berdasarkan pemeriksaan awal dalam kasus itu diketahui motif para pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang," katanya.

Suharyono menyebutkan pasal yang disangkakan pihaknya kepada tiga tersangka adalah Pasal 365 ayat (1), (2), dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi pun tidak akan menolerir tindakan anggota Polri yang menyimpang atau menyalahi aturan sebagaimana sikap dari Kapolri.

"Kami pastikan bahwa kepolisian juga terus berbenah secara internal. Jika ada yang bermasalah akan kami publikasikan seperti kasus saat ini," katanya.

Menurutnya langkah yang tengah diambil oleh pihaknya merupakan bukti bahwa Polri serius membersihkan serta membenahi institusi. Kini ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum di Polda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cara pelaku merampok adalah dengan berpura-pura...

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement