Jumat 30 Aug 2024 18:03 WIB

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, JIEP Raih Ini

Penghargaan ini akan menjadi sebuah motivasi tambahan bagi pihaknya.

Penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) di lingkungan Perusahaan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dengan raihan skor 91,56 (Bendera Emas).
Foto: Dok. Bumd
Penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) di lingkungan Perusahaan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dengan raihan skor 91,56 (Bendera Emas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung berhasil meraih penghargaan tertinggi pada penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) di lingkungan Perusahaan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dengan raihan skor 91,56 (Bendera Emas).

Direktur Utama JIEP Satrio Witjaksono mengatakan, JIEP bersyukur atas penghargaan yang telah diterima ini, hal ini membuktikan, komitmen PT JIEP dalam menjamin keselamatan dan Kesehatan seluruh Insan JIEP melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 telah terimplementasi dengan sangat baik.

Baca Juga

“Terdapat 166 Kriteria yang telah berhasil kami laksanakan dengan baik atas penerapan SMK3 di PT JIEP sehingga PT JIEP dapat meraih skor 91,56 dan mendapatkan Bendera Emas sebagai penghargaan tertinggiatas penerapan SMK3 ini untuk Perusahaan”, lanjut Satrio, di Aula Sadikin, Graha BKI, Jakarta, Jumat (30/8/2024)

Penghargaan Sertifikasi Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT JIEP yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas hasil audit yang dilakukan Lembaga Audit PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai Lembaga Audit tertunjuk. Pada Tingkat lanjutan PT JIEP telah melakukan pemenuhan 166 kriteria audit SMK3 (untuk penilaian kategori tingkat lanjutan) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Penghargaan ini akan menjadi sebuah motivasi tambahan bagi kami untuk meningkatkan komitmen serta penerapan SMK3 di lingkungan kerja Perusahaan dan kami harap dapat mendapatkan dukungan dariSeluruh pemangku kepentingan, Manajemen, karyawan, maupun pihak ketiga agar secara bersama-sama dapat menciptakan sebuah lingkungan kerja yang aman, selamat dan sehat bagi kemajuan Perusahaan”, kata Satrio.

sumber : Bumd
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement