REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan 10.010.000 batang rokok ilegal, pada Rabu (4/9/2024). Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan pihaknya menggelar pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti. Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 10.010.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “RAY” jenis sigaret putih mesin. Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp 23.823.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31.547.315.800,00.
"Rokok ilegal yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada tanggal 27 Mei 2024. Saat itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sarana pengangkut berupa kapal KM. TINKA AZARA GT.89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain rokok ilegal, kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TH," ujarnya. Kini, petugas telah menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.
"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Leni.