REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalin sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tuban dan Cilegon, Bea Cukai kembali gelar operasi rokok ilegal. Operasi ini menyasar pada toko, pasar, dan penjual eceran.
Memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Bojonegoro bersama Satpol PP Tuban dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait melakukan operasi bersama peredaran rokok ilegal di toko dan pasar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban (5/8/2024).
Operasi tersebut dilaksanakan dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
Serupa, Kanwil Bea Cukai Banten menggandeng Satpol PP Provinsi Banten dalam upaya gempur rokok ilegal di wilayah Banten. Operasi ini digelar di wilayah Jombang, Cilegon dan beberapa tempat penjualan eceran sekitarnya (21/08).
“Ada dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal, antara lain hilangnya penerimaan negara dari cukai, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja, serta potensi pelanggaran dengan meniru merek terkenal,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Ia menambahkan, melalui langkah-langkah tegas ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan aman.
“Kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap hasil operasi gabungan tersebut, serta merencanakan tindakan lanjutan untuk memastikan keberlangsungan upaya pemberantasan rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat juga sangat diharapkan dalam melaporkan adanya kegiatan ilegal dan menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran rokok ilegal,” tutupnya.