Tuesday, 14 Rabiul Awwal 1446 / 17 September 2024

Tuesday, 14 Rabiul Awwal 1446 / 17 September 2024

Rekapitulasi Operasi Gempur 2024 di Wilayah Riau

Selasa 10 Sep 2024 16:23 WIB

Red: Friska Yolandha

Selama periode Operasi Gempur 2024 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli sd 31 Agustus 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan satuan-satuan kerja di bawahnya telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.

Selama periode Operasi Gempur 2024 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli sd 31 Agustus 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan satuan-satuan kerja di bawahnya telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.

Foto: Dok Republika
Dari penindakan itu, 17.641.744 batang rokok ilegal diamankan di berbagai wilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Selama periode Operasi Gempur 2024 yang terlaksana pada tanggal 5 Juli sd 31 Agustus 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan satuan-satuan kerja di bawahnya telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal. 

Dari penindakan tersebut, 17.641.744 batang rokok ilegal diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir. 

Baca Juga

"Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp15,9 miliar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.

Ia menyebutkan dalam Operasi Gempur 2024, terdapat beberapa penindakan berskala besar, seperti pada tanggal 17 Juli 2024, Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.