REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Organisasi lingkungan Climate Right International (CRI) merilis laporan yang mengungkapkan negara-negara barat dan maju semakin keras dalam menindak dan membungkam pengunjuk rasa dan aktivis perubahan iklim. CRI mengatakan pemerintah negara barat semakin sering menggunakan hukum pidana, menjatuhkan hukuman yang lebih lama, dan menggunakan penahanan sebelum sidang pada aktivis iklim.
Dalam laporan “On Thin Ice: Disproportionate Responses to Climate Change Protesters in Democratic Countries” setebal 70 halaman, diungkapkan hukuman yang dijatuhkan pada pengunjuk rasa iklim di Australia, Jerman, Prancis, Belanda, Selandia Baru, Swedia, Inggris dan Amerika Serikat semakin keras.
Laporan ini juga mengungkapkan penindakan keras terhadap pengunjuk rasa iklim, melanggar komitmen untuk melindungi hak dasar dalam kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat. "Anda tidak perlu sepakat dengan taktik aktivis iklim untuk memahami pentingnya melindungi kebebasan berbicara mereka dan hak mereka untuk protes," kata Direktur Eksekutif CRI Brad Adams dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi CRI, Selasa (10/9/2024).
Adams menegaskan alih-alih memenjarakan para pengunjuk rasa perubahan iklim dan merongrong kebebasan sipil, pemerintah seharusnya mengindahkan seruan mereka untuk segera mengambil tindakan untuk mengatasi krisis iklim. CRI mengatakan meningkatnya dampak perubahan iklim dan rasa frustrasi terhadap kelambanan pemerintah memicu protes.