Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Bea Cukai Tekankan Pentingnya Aturan Kepabeanan Ini ke Calon Pekerja Migran di Surabaya

Rabu 11 Sep 2024 19:16 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP2MI Jawa Timur jelaskan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis, 5 September 2024.

Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP2MI Jawa Timur jelaskan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis, 5 September 2024.

Foto: Bea Cukai
Orientasi kali ini diikuti 50 peserta yang akan berangkat ke Korea Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP2MI Jawa Timur jelaskan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis, 5 September 2024. Orientasi kali ini diikuti 50 peserta yang akan berangkat ke Korea Selatan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo menegaskan, pihaknya konsisten mendukung calon pekerja migran melalui sosialisasi aturan kepabeanan yang relevan dengan aktivitas migrasi. OPP menjadi media Bea Cukai Juanda untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.

Baca Juga

“Pengetahuan kepabeanan adalah bekal penting bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan internasional. Setidaknya, hal-hal seperti aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air harus dipahami,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Agung ada beberapa aturan penting juga yang Ia sampaikan, mencakup tatacara penyampaian electronic customs declaration (e-CD) pada saat tiba dari luar negeri, ketentuan registrasi IMEI apabila membeli/mendapatkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri, serta modus-modus penipuan yang mengatasnmakan Bea Cukai.