Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Selasa 17 Sep 2024 12:22 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.

Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.

Foto: Bea Cukai
Barang yang dimusnahkah antara lain 602.280 batang hasil tembakau atau rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagai upaya menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal. Bea Cukai Malang gelar pemusnahan tersebut di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, pada Rabu (11/9/2024).

Barang yang dimusnahkah antara lain 602.280 batang hasil tembakau atau rokok ilegal dan 516 liter MMEA ilegal. Diketahui total nilai barang tersebut mencapai Rp 865.937.400 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 501.637.680.

Baca Juga

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur barang kena cukai ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler