REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum pada Paris Agreement melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Komitmen ini mengharuskan negara untuk bergerak maju dalam mewujudkan transisi energi.
Wakil Presiden Legal dan Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto, mengatakan PLN sebagai BUMN memiliki peran penting dalam memastikan komitmen ini tercapai, dengan fokus pada transformasi sektor ketenagalistrikan dari energi berbasis fosil menuju energi yang lebih ramah lingkungan. PLN menargetkan penggunaan energi terbarukan diharapkan bisa mencapai lebih dari 70-80 persen dari total energi yang digunakan.
Yusuf menyampaikan terdapat dua klaster utama dalam diskusi mengenai transisi energi, yakni klaster lingkungan hidup dan klaster energi. Menurutnya, listrik sebagai bagian dari sektor energi merupakan kontributor terbesar emisi gas rumah kaca.
"Sukses atau tidaknya komitmen Indonesia di Paris Agreement sangat bergantung pada sektor ketenagalistrikan," kata Yusuf dalam forum 'Menuju Indonesia Hijau: Inovasi Energi dan Sumber Daya Manusia', di Jakarta, Selasa (17/9/2024).