Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Operasi Gempur Hasilkan Penindakan 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Rabu 18 Sep 2024 15:06 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak ungkap capaian Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak ungkap capaian Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

Foto: Bea Cukai
Pelanggaran menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 19,22 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL --Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak ungkap capaian Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

"Di Operasi Gempur kali ini, kami telah melaksanakan 646 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Provinsi Banten. Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 18,46 juta batang rokok, 660,5 kilogram tembakau iris, dan 21.497 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal," rinci Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio. Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 19,22 miliar.

Menurut Rahmat, Operasi Gempur 2024 kali ini didominasi oleh penindakan di perusahaan jasa titipan di wilayah Banten. Ditemukan banyak jenis kemasan yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Mengatasi hal ini, Kanwil Bea Cukai Banten bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta menggunakan mobil x-ray pada penindakan tersebut.

Selain penindakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menyasar masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten menyosialisasikan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di setiap toko dan warung yang dikunjungi.