Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Bea Cukai Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Lewat Monitoring di Pasaran

Kamis 19 Sep 2024 15:47 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai kembali gelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024.

Bea Cukai kembali gelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024.

Foto: Bea Cukai
Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali gelar pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024. Kali ini enam unit vertikal Bea Cukai serentak menggelar kegiatan ini pada awal September 2024, masing-masing di Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Pangkalpinang, Tarakan, dan Morowali.

Pemantauan harga transaksi pasar merupakan implementasi dari surat edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau. “Kegiatan pemantauan dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisonal. Kami akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual, juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Baca Juga

Menurut Budi, pemantauan ini juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tarif cukai, khususnya produk hasil tembakau. "Jadi dengan pemantauan ini, kami dapat memastikan bahwa harga jual rokok di pasaran tidak melebihi batas yang ditetapkan,” katanya.

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan. Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.

“Selain monitoring, Kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” ujar Budi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler