Selasa 24 Sep 2024 20:00 WIB

Urgensi Kampanye (Debat Terbuka) pada Pilkada 2024

Pilkada 2024 harus berjalan sukses.

Red: Erdy Nasrul
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

Oleh : Dr. Muhammad Asman, SE., MM

 

Baca Juga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Umum serentak Kepala Daerah (Pemilu Kada) di berbagai daerah di Indonesia saat ini sudah berada pada tahapan penetapan pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada masing-masing daerah. Paslon yang ditetapkan merupakan paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, yang merujuk pada Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang melaksanakan Pemilu Kada serentak tahun 2024. Pada hari senin tanggal 23 September 2024 Portal berita detik.com merilis pasangan calon yang ditetapkan oleh KPUD di 11 Kabupaten / Kota di Provinsi Jambi, yaitu sebanyak 34 pasangan calon.