Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Dalam Satu Hari, Bea Cukai Tegal Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal

Rabu 25 Sep 2024 15:20 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Tegal lancarkan dua penindakan rokok ilegal pada tanggal 12 September 2024.

Bea Cukai Tegal lancarkan dua penindakan rokok ilegal pada tanggal 12 September 2024.

Foto: dok Republika
Petugas amankan 77.600 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Bea Cukai Tegal lancarkan dua penindakan rokok ilegal pada tanggal 12 September 2024. Dari dua penindakan tersebut, petugas amankan 292.000 batang rokok ilegal.

Penindakan pertama terlaksana di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang KM 282, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, ketika petugas gagalkan pengiriman rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai. Penindakan itu bermula ketika Bea Cukai Tegal menerima informasi masyarakat tentang pengiriman rokok ilegal. Setelah melakukan pengamatan, petugas pun menghentikan kendaraan target dan menemukan barang bukti yang mencolok.

Baca Juga

"Pengemudi, yang teridentifikasi berinisial NAK, beserta tiga penumpang, menggunakan mobil penumpang berwarna hitam untuk mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan 77.600 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp107.088.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp74.280.272. Upaya peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 j.o. 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Di hari yang sama, Bea Cukai Tegal melancarkan penindakan kedua di gudang jasa kiriman di Tegal. Petugas mengamankan 214.400 batang rokok ilegal yang juga tidak memiliki pita cukai. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 297.334.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 206.280.866.

Yusup mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini ialah pengiriman rokok melalui jasa kiriman dengan pemberitahuan palsu. Dalam penindakan tersebut pula, petugas menemukan 84 resi pengiriman yang diduga berisi rokok ilegal. Saat ini, semua barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dua penindakan rokok ilegal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dalam upaya melindungi masyarakat dan pelaku industri, serta mengamankan pendapatan negara di bidang cukai," tutup Yusup.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler