Kamis 26 Sep 2024 05:42 WIB

Pembatalan Lelang Proyek PSEL Bekasi Dinilai Tepat

Proyek PSEL di Kota Bekasi dirancang mengubah sampah menjadi energi listrik.

Foto ilustrasi sampah.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Foto ilustrasi sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Keputusan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad membatalkan tender pemilihan mitra pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dinilai tepat. Pengamat dan praktisi energi terbarukan Gusti Raganata menilai pembatalan untuk proyek yang berlokasi di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, menunjukkan adanya upaya penerapan tata kelola yang benar.

“Pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial,” ujar Gusti, yang juga pendiri start-up Envmission dalam keterangan media, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga

Sebelumnya pada 21 Juni 2024, pemerintah Kota Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengelolaan sampah sekaligus pelaksana PSEL. Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad mengatakan proses pembatalan tersebut telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

Pembatalan disebabkan proses tender yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020. Dalam pasal 32,  Kerjasama KSDPK itu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Seharusnya kerjasama yang dilakukan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU). 

Gusti menambahkan, setelah pembatalan tersebut Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad perlu segera melanjutkan proyek PSEL di Bantargebang yang telah lama terkatung-katung tanpa kepastian. “Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan,” tambah Gusti.

Berdasarkan data SIPN Kementerian LHK, sampah di Kota Bekasi pada tahun 2023 dan 2022 merupakan tertinggi nomor dua se-provinsi Jawa Barat, setelah kabupaten Bekasi. Timbulan sampah Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 638 ribu ton, dan pada 668.000 ribu ton pada 2022. Bahkan pada 2021, timbulan sampah di Kota Bekasi tertinggi se-Jawa Barat sebesar 867 ribu ton, lebih tinggi dari kota Bandung sebesar 581 ribu ton.

Proyek PSEL di Kota Bekasi senilai sekitar Rp 1,5 tiliun itu dirancang untuk mengubah sampah menjadi energi listrik, memiliki potensi besar untuk tidak hanya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga memberikan sumber energi terbarukan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement