Senin 30 Sep 2024 07:25 WIB

IESR: Indonesia Butuh 1.380 M Dolar AS untuk Capai NZE

PMK untuk mempercepat transisi energi perlu lebih efektif.

Rep: Lintar Satria/ Red: Indira Rezkisari
Lanskap langit Jakarta terlihat cerah hingga tampak biru. Investasi untuk mencapai dekarbonisasi di sistem energi sebesar 30-40 miliar Dolar AS per tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Lanskap langit Jakarta terlihat cerah hingga tampak biru. Investasi untuk mencapai dekarbonisasi di sistem energi sebesar 30-40 miliar Dolar AS per tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 tahun 2023 pada 13 Oktober 2023. PMK No 103/2023 untuk memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.

Berdasarkan penilaian Climate Policy Implementation Check 2024 yang dilakukan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), PMK ini memberikan payung hukum untuk mendukung investasi pengembangan energi terbarukan dan percepatan pengakhiran dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara lewat Platform Transisi Energi yang dikelola oleh PT SMI.

Baca Juga

Aturan ini memungkinkan pendanaan platform transisi energi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber sah lainnya, seperti kerjasama pendanaan internasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Namun, IESR mendorong pelaksanaan PMK 103/2023 yang lebih efektif dengan memperjelas tata kelolanya, mengedepankan transparansi dalam penentuan keputusan dan alokasi pembiayaan APBN untuk dukungan pendanaan platform ini.