REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I terima penghargaan atas sinergi positif pemberantasan rokok ilegal pada tahun 2023-2024 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, pada Rabu, 02 Oktober 2024.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak mengatakan pihaknya secara kontinu berkomitmen dalam menjalankan fungsi community protector, termasuk pencegahan peredaran rokok ilegal. Tak sendiri, upaya ini pun terwujud melalui sinergi positif dengan instansi dan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
“Adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) juga membantu kami untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang cukai, baik secara preventif atau represif. Wujudnya berupa sosialisai ketentuan di bidang cukai atau operasi pasar gabungan. Selain itu, kami juga mendukung program pembinaan industri melalui pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan tertentu hasil tembakau,” ungkap Syuhadak.
“Apresiasi ini mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan di bidang cukai. Selain itu juga dapat mengoptimalkan kepatuhan pelaku usaha barang kena cukai khususnya di daerah Jawa Timur,” tutupnya.