Rabu 09 Oct 2024 17:42 WIB

Pemprov Jabar Batasi Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti

Rencana perluasan area TPA Sarimukti masih dalam pembahasan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Satria K Yudha
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membatasi pembuangan sampah dari kabupaten dan kota di Bandung Raya ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi overkapasitas.

Sekretaris DLH Provinsi Jawa Barat Helmi Gunawan mengatakan telah meminta kabupaten dan kota di Kota Bandung untuk mengurangi ritase pembuangan sampah ke Sarimukti. Termasuk masih ditemukan sampah organik yang di buang ke TPA tersebut. "Kita ingin agar dikurangi 500 ton per hari, komitmen pemerintah daerah mengurangi ritase," ucap dia saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).

Seperti yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Jabar, Helmi mengatakan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten dan kota rata-rata sebanyak 1.750 ton per hari. Pihaknya pun tegas akan mengembalikan sampah-sampah organik yang masih dibawa ke Sarimukti. "Di lapangan yang kita mintakan pengurangan organik ternyata masih tinggi organik," kata Helmi.

Helmi melanjutkan total luas area TPA Sarimukti saat ini mencapai 43,4 hektare. Sebagian area tersebut digunakan untuk IPAL termasuk memproses air lindi dari sampah. Dengan pengurangan 500 ton per hari, Helmi berharap kabupaten dan kota mulai mengolah sampah di sumber pertamanya. Pihak Kota Bandung sendiri tengah menghitung terkait pengurangan ritase yang akan dilakukan dan upaya yang dilakukan.

"Sampai 30 November kita coba pengurangan di 500 ton per hari sebagai adaptasi sampai di bulan Desember," ungkap Helmi.

Helmi menambahkan rencana perluasan area TPA Sarimukti sebesar 6,3 hektare masih dalam pembahasan. Sebab, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Keberadaan area perluasan diharapkan bisa menampung sampah hingga akhir tahun 2028 dan saat TPA Legoknangka Kabupaten Bandung beroperasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement