REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024 pada Rabu (9/10/2024). Seluruhnya ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA) bernilai Rp 7.133.712.920.
“Rinciannya, kami memusnahkan 5.067.416 batang rokok, 859 liter MMEA, dan 235 liter EA ilegal. Nilai seluruhnya mencapai Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti yang hadir dalam pemusnahan tersebut.
Kegiatan pemusnahan dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, dilanjutkan tahap kedua melalui pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.
Pemusnahan ini adalah buah dari sinergi baik pihaknya dengan berbagai pihak dalam operasi bersama barang-barang ilegal. Turut terlibat Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Korem 051/Wijayakarta, serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi.
Yanti menegaskan, pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 13 September 2024 lalu. Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait.
“Semoga pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun. Selain itu juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.