REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bersinergi, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, pada tanggal 5 Oktober 2024 di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan penindakan itu berawal dari informasi terdapat salah satu anak buah kapal (ABK) KLM Arung Bahari I yang membawa narkotika. Kapal yang ditumpanginya diketahui akan kembali dari Port Klang, Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung.
"Petugas Bea Cukai Teluk Nibung pun segera memeriksa KLM Arung Bahari I secara mendalam saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung," katanya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus teh Tionghoa yang berisi kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine). Bungkus teh berisi sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat seluruhnya ± 5 kilogram. "Dibantu unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut, petugas kembali melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk
mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik," lanjut Ashari.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu orang ABK berinisial HS. Selanjutnya, terhadap barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai. Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang - Undang no 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang - undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
"Dengan penindakan ini, setidaknya kami dapat menyelamatkan 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya," tutup Ashari.