REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat musnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 10.777.975.100. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (8/10/2024). Selanjutnya, pemusnahan secara keseluruhan dilaksanakan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Meirna Nurdini.
Meirna mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode bulan Juni 2022 sampai dengan Maret 2024 dengan total nilai barang mencapai Rp 10.777.975.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.569.264.678.
Ia merinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau yang terdiri dari sigaret kretek dan tembakau iris dengan jumlah barang sebanyak 8.035.660 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan berbagai jenis dan merek sejumlah 936,3 liter.
Meirna mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, turut memberikan penghargaan kepada 18 pihak eksternal yang terlah berkontribusi aktif dan berdampak positif atas penyelenggaraan pemusnahan tersebut.
Ia mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antarinstansi.
“Harapannya, keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” pungkas Meirna.