Selasa 15 Oct 2024 21:00 WIB

KLHK Lakukan Verifikasi Hutan Adat di Sorong Selatan

Proses pengajuan hutan adat dimulai sejak 2021.

Dua perempuan berjalan di jembatan sepanjang 3.250 meter di kawasan Hutan Klaso menuju Kampung Klagufuk Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (16/3/2021).
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Dua perempuan berjalan di jembatan sepanjang 3.250 meter di kawasan Hutan Klaso menuju Kampung Klagufuk Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (16/3/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG SELATAN — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi untuk penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Verifikasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah itu.

Ditemui dalam proses verifikasi di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Selasa (15/10/2024), Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho mengadakan verifikasi terhadap pengajuan enam hutan adat di daerah itu.

"Kami harapkan dengan adanya hutan adat ini nanti ada pemberdayaan yang bisa dilakukan, dengan agroforestri dan sebagainya. Mudah-mudahan itu juga bisa meningkatkan pendapatan, karena kami berharap masyarakat adat juga bisa maju," ujar Prasetyo.

Terdapat dua jenis kegiatan verifikasi yang dilakukan dalam proses yang berlangsung sejak 10-16 Oktober tersebut, yaitu verifikasi objek melakukan pemeriksaan langsung ke dalam wilayah hutan yang akan ditetapkan, serta verifikasi subjek terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan penetapan.

Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan itu menjelaskan setelah proses verifikasi dilakukan maka laporan akan dibawa ke kantor KLHK di Jakarta untuk penetapan.

Sementara, Nikodemus Mondar sebagai Sekretaris Kampung Nagna, salah satu sub-suku yang mengajukan hutan adat kepada KLHK, mengatakan proses pengajuan hutan adat dimulai sejak 2021 dengan pendampingan dari Konservasi Indonesia (KI).

Nagna bersama sub-suku lain di Distrik Konda yaitu Gemna, Yaben, dan Afsya, mengajukan penetapan hutan adat itu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat pada 6 Juni 2024.

Pengajuan itu dilakukan setelah sebelumnya masyarakat adat di Distrik Konda menerima SK Pengelolaan Hutan Desa oleh KLHK pada Agustus 2024.

"Untuk itu kami harus pertahankan, dari hutan desa itu kita kembalikan menjadi hutan adat milik masyarakat sendiri," kata Nikodemus Mondar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement