REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu instansi penegak hukum di Indonesia, Bea Cukai memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam upaya menegakkan hukum terkait barang kena cukai, Bea Cukai melalui unit vertikalnya turut tergabung dalam operasi penertiban barang kena cukai ilegal bernama Operasi Macan Kemayoran yang berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan operasi ini melibatkan unit pengawasan di kantor vertikal Kanwil Bea Cukai Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, serta Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Ia mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan perekonomian negara. "Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan masyarakat," tambahnya.
Rusman menjelaskan bahwa selama operasi dilaksanakan, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp5.488.457.088,00. Lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.648.990.040,00.
“Operasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menegakkan hukum di bidang cukai dengan cara melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya,” ujar Rusman.